Monday, 19 December 2016

Tempat Penangkaran Hewan yang Dilindungi

Menurut Departemen Kehutanan Republik Indonesia, penangkaran hewan yang dilindungi adalah sebuah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Penangkaran yang dilakukan berbentuk pengembangbiakan satwa dan pembesaran satwa dari anakan yang diambil dari habitat aslisecara terkontrol. Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
Beberapa hewan di Indonesia digolongkan dalam kelompok hewan yang dilindungiuntuk menjaganya dari kepunahan. Beberapa cara dilakukan untuk upaya pelestarian hewan dilakukan di tempat pelestarian hewan yang disebut suaka margasatwa. Selain itu, hewan-hewan langka juga ditangkarkan di kebun binatang dan taman nasional. Kebijakan lainnya adalah menarik koleksi hewan-hewan langka yang menjadi binatang piaraan perorangan.
Dimana sajakah tempat-tempat pelestarian hewan yang dilindungi ?
  1. Taman Nasional Komodo. Seperti namanya, tempat yang berada di Nusa Tenggara Timur ini menjadi tempat pelestarian binatang komodo.
  2. Kebun Binatang Gembira Loka. Beberapa hewan yang dilestarikan diantaranya adalah unta, tapir, kura-kura, dan gajah.
  3. Taman Nasional Ujung Kulon di Jawa bagian Barat. Tempat ini merupakah suaka badak bercula satu.
  4. Taman Nasional Way Kambas. Merupakan tempat pelestarian gajah Sumatera, harimau Sumatera, buaya sepit, dan mentok rimba yang terletak di Lampung Timur.
  5. Suaka Margasatwa Danau Sentarum. Tempat yang terletak di Kalimantan Barat ini melindungi hewan-hewan seperti burung rangkong, orang utan, dan buaya muara.
Perlindungan hewan yang hampir punah memiliki berbagai manfaat. Kelestarian keanekaragaman hayati bermanfaat untuk ilmu pengetahuan. Anak cucu dapat belajar mengenai keanekaragaman hayati karena hewan yang dilindungi tidak punah. Selain itu, terjaganya ekosistem membuat kestabilan jaring-jaring makanan yang berakibat pada berjalan baiknya kehidupan di bumi. Tempat-tempat pelestarian hewan juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata.
Usaha-usaha Pelestarian Flora
1. Pelestarian dan Konservasi Alam
Indonesia dikenal dengan negara yang mempunyai keanekaragaman genetik, baik flora maupun fauna. Namun, sekarang ini banyak populasi fauna berkurang jumlahnya disebabkan aktivitas manusia. Aktivitas manusia seperti penebangan pohon, pembangunan industri, dan pemukiman telah merusak ekosistem. Dengan rusaknya ekosistem, habitat flora dan fauna berkurang. Untuk menjaga keberlangsungan hidup flora dan fauna, diperlukan usaha untuk melestarikan agar mereka tidak punah. Upaya yang dilakukan melalui konservasi. Konservasi adalah suatu proses pengelolaan yang baik untuk mendukung ekosistem dalam melestarikan spesies. Konservasi dilakukan dengan membuka kawasan berupa hutan lindung, suaka margasatwa, taman nasional, dan cagar alam. 
Manfaat adanya konservasi bisa dirasakan oleh masyarakat seperti adanya sumber air sehingga masyarakat dapat mengairi sawahnya, menjaga tanah tidak terjadi erosi dan longsor, menjaga kesuburan tanah, menjaga keragaman genetik, menjamin penggunaan jenis-jenis ekosistem yang menunjang kehidupan masyarakat dan industri sehingga kawasan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat yang ada di sekitarnya. Upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung konservasi adalah sebagai berikut.
a. Tidak melakukan penebangan hutan,
b. mencegah pencurian kayu,
c. memperbaiki kondisi hutan,
d. tidak melakukan pemburuan liar,
e. memperbaiki tumbuhan yang dibudidayakan.
2. Perlindungan Alam
Perlindungan alam meliputi dua usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Perlindungan alam umum atau cagar alam, adalah perlindungan untuk melestarikan segala jenis  fauna yang terdapat di suatu daerah. Usaha ini dapat dibedakan menjadi:
  1. perlindungan alam ketat, suatu daerah dibiarkan apa adanya, sesuai dengan keadaan aslinya;
  2. perlindungan alam terbimbing, adanya tenaga ahli yang mengawasi dan menganalisis daerah itu;
  3. National Park, di samping wilayahnya luas, hutan lindung, hutan lindung ini pun dapat digunakan sebagai tempat rekreasi.
b. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu, dapat dibedakan menjadi:
  1. perlindungan alam botani, melindungi jenis tumbuhan tertentu yang langka.
  2. perlindungan alam zoologi, melindungi jenis hewan tertentu yang hampir musnah dan langka; dan
  3. perlindungan pemandangan alam, melindungi keindahan pemandangan alam.